PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN PERBEDAANNYA DENGAN KEPAILITAN
Dalam bukunya Prof Dr. Sutan Remy Syahdeini, yang berjudul “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan”. Menurutnya, ada dua cara yang disediakan oleh UUK-PKPU agar Debitur dapat terhindar dari ancaman harta kekayaannya dilikuidasi ketika Debitur telah atau akan berada dalam keadaan insolvensi. Cara yang pertama, ialah dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tujuan pengajuan PKPU, menurut Pasal 222 ayat (2) UUK-PKPU adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur.
Pengajuan PKPU dapat dilakukan sebelum atau pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Apabila PKPU diajukan sebelum pengajuan permohonan pernyataan pailit, maka terhadap Debitur tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit. Sementara itu, apabila PKPU diajukan ditengah-tengah berlangsungnya pemeriksaan Pengadilan Niaga terhadap permohonan pernyataan pailit, maka pemeriksaan itu harus dihentikan.
Cara yang kedua yang dapat ditempuh oleh Debitur agar harta kekayaannya terhindar dari likuidasi adalah mengadakan perdamaian antara Debitur dengan para Krediturnya setelah Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Perdamaian tersebut tidak dapat menghindarkan kepailitan, karena kepailitan itu sudah terjadi. Tetapi apabila perdamaian itu tercapai, maka kepailitan Debitur yang telah diputuskan oleh Pengadilan itu menjadi berakhir. Dengan kata lain dengan cara ini pula Debitur dapat menghindarkan diri dari pelaksanaan likuidasi terhadap harta kekayaannya sekalipun kepailitan sudah diputuskan oleh Pengadilan. Perdamaian tersebut dapat mengakhiri kepailitan Debitur hanya apabila dibicarakan bersama dan melibatkan semua Kreditur. Apabila perdamaian diajukan dan dirundingkan hanya dengan satu atau beberapa Kreditur, tidak dapat mengakhiri kepailitan Debitur.
“Perbedaannya dengan Kepailitan”
Pada hakikatnya PKPU berbeda dengan Kepailitan, penundaan dimaksud tidak berdasarkan pada keadaan dimana Debitur tidak membayar utangnya atau insolvensi dan tidak bertujuan dilakukannya pemberesan. Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dimaksudkan untuk kepentingan Debitur saja, melainkan juga untuk kepentingan para krediturnya, khususnya Kreditur Konkuren.
PKPU memberikan kesempatan kepada Debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, yang dapat meliputi seluruh atau sebagian utang kepada Kreditur konkuren. Jika hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, pada akhirnya Debitur dapat memenuhi kewajibannya dan meneruskan usahanya.
Dan selama PKPU, Debitur tidak kehilangan penguasaan dan hak (beheer en beschikking) atas kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasan dalam menguasai kekayaannya, karena dalam PKPU Debitur dan Pengurus merupakan Dwi tunggal, maka salah satu diantara mereka tidak dapat bertindak dengan sah tanpa yang lain.
Sedangkan dalam kepailitan, Debitur telah kehilangan hak untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya yang telah menjadi harta pailit, dan kewenangan tersebut berada pada kurator.