TERANCAM PIDANA CALON KEPALA DAERAH BESERTA TIM KAMPANYE
Sebentar lagi kita semua dihadapkan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Berbagai aturan umum sampai khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota) harus dipatuhi semua pihak yang turut serta dalam pesta demokasi.
Pengaturan hukum tentang Pemilihan Kepala Daerah (Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota) termuat dalam UU No. 1/2015 Jo. UU No. 10/2016 Jo. UU No. 6/2020, yang secara ketat mengatur keseluruhan proses termasuk proses Kampanye yang merupakan salah satu tahapan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Pada tahap ini ada batasan-batasan yang merupakan larangan dalam kampanye sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h. Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf (a) sampai dengan huruf (h), merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vide : Pasal 72 ayat 1)
Pelanggaran atas Pasal 69 huruf I dan J dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain. (Vide : Pasal 72 ayat 2)